Hukum – Hukum Seputar Membada Anak Ke Masjid (Tanya – Jawab)

Pada Umur Berapa Anak dibawa ke Masjid ? Pertanyaan : Seseorang dari Negeri Sudan bertanya: Apakah boleh seseorang pergi ke […]

a man and a child are walking up the stairs
  1. Pada Umur Berapa Anak dibawa ke Masjid ?

Pertanyaan :

Seseorang dari Negeri Sudan bertanya: Apakah boleh seseorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur belum sampai 4 tahun?

Jawaban :

Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!

Jika anak-anak yang berumur 4 tahun ini tidak bisa sholat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tuanya membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara dharurah (sangat mendesak), seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini.

Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang sholat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang sholat, janganlah orang tuanya membawanya.

Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, dalam keadaan ini, orang itu diberi udzur untuk meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jamaah karena udzur, yaitu menjaga anak.

(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 643, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

  1. Wajibkah Mengajak Anak-Anak yang Sudah Mumayyiz ke Masjid ?

Pertanyaan:

Aku mengajak saudaraku yang masih kecil ke masjid beberapa kali. Apakah hal itu boleh untukku, perlu diketahui bahwa dia tidak membuat gelisah orang-orang yang sholat ?

Jawaban:

Jika anak ini sudah mumayyiz, maka pergi dengannya ke masjid adalah perkara yang dituntut, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur 7 tahun dan pukul lah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya.

Namun jika anak itu belum mumayyiz, maka lebih baik engkau tidak membawanya, karena dia tidak terlepas dari bermain-main. Mungkin dia akan kencing di masjid dan kadang akan keluar darinya bau tidak enak, sehingga menganggu orang-orang yang sholat.

Jika engkau mengajaknya saat dia sudah mumayyiz, maka tempatkan dia di sisimu, yaitu di sampingmu. Sehingga dia tidak bermain-main di masjid.

Dalam keadaan ini tidak ada hak bagi seseorang untuk mengakhirkan anak kecil itu dari tempatnya dalam shof, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Barangsiapa yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya.” (HR. Abu Dawud 3/177)

Dan karena mengusir anak-anak kecil dari shof -pertama- akan membuat lari mereka dari masjid, membuat mereka benci kepada orang yang mengusir mereka ini, membuat kegalauan orang-orang yang ada di masjid, serta menjadi sebab anak itu bermain-main, karena anak-anak kecil jika dikumpulkan semuanya akan banyak bermain.

Dan tidak ada di sana dalil yang menunjukkan bahwa anak-anak kecil itu diusir dari shof pertama. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim).

Maka perintah di dalam hadits ini diarahkan kepada orang-orang yang berakal agar mereka maju sehingga mereka berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mereka akan memahami lebih dari beliau dan mengambil dari beliau lebih banyak.

Dan lafazh hadits adalah :

Tidaklah lafadznya :

Kalau seandainya lafadz hadits seperti itu, maka kami akan berpendapat : “Ya usirlah anak-anak dari shof pertama.

Namun hadits itu perintah bagi orang-orang yang dewasa dan berakal untuk maju dan mereka berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan perbedaan antara keduanya sangat jelas.

(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 1348)

  1. Bagaimana Hukum Membawa Anak yang Suka Mengganggu ke Masjid ?

Pertanyaan:

Apa hukum membawa anak-anak kecil ke masjid, jika mereka menggangu atau mengacaukan orang-orang yang sholat?

Jawaban:

Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengacaukan orang-orang yang sholat, karena (suatu ketika) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju para shohabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:

Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca al-qur‟an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36).

Jika mengacaukan orang sholat dilarang, padahal dalam membaca al-qur’an, maka bagaimana pendapatmu dengan main-mainnya anak-anak kecil?!

Namun jika anak-anak itu tidak mengacaukan, maka mengajak mereka ke masjid adalah perkara yang baik. Karena hal itu melatih mereka untuk menghadiri sholat jamaah dan membuat mereka mencintai masjid dan membuat mereka terbiasa ke masjid.

(Majmu‟ Fatawa Wa Rosail Ibni Utsaimin (12/325)

  1. Bagaimana Bila Anak-Anak Gaduh Ketika Sholat ?

Pertanyaan:

Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?

Jawaban:

Pertama, wajib atas para wali anak-anak itu untuk takut kepada Allah ‘azza wa jalla, dan janganlah mereka membiarkan anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama mereka masih bermain-main.

Jika ditaqdirkan anak-anak itu datang tanpa pengetahuan bapak-bapak mereka, sebagaimana yang terjadi kadang-kadang, maka wajib dilaporkan kepada bapaknya jika anaknya ada di masjid: “Ya fulan, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu.

Jika kita tidak mampu dan kita tidak bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan mengeluarkan mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan mereka.

Sedangkan memutus sholat karena hal itu, maka itu tidak boleh, karena seseorang jika telah masuk dalam satu perkara fardhu, maka dia wajib menyempurnakannya. Dan kegaduhan anak[1]anak kecil itu tidak menyebabkan rusaknya sholat orang lain. Kalau sampai menyebabkan rusaknya sholat orang lain, maka untuk melakukan perkara itu perlu diteliti lagi.

Namun kegaduhan anak-anak itu tidak menyebabkan kerusakan sholat orang lain, maka hendaklah mereka bersabar sampai sholatnya selesai, kemudian kenali lah anak-anak itu, dan hubungilah bapak-bapak mereka.

Sedangkan menoleh (dalam sholat) untuk sebuah kebutuhan tidak apa-apa, yaitu menoleh dengan wajah saja, tidak dengan badan keseluruhannya. Dan anak-anak itu kadang bisa diperbaiki dengan menenangkan mereka, dikatakan : “Wahai anak-anakku, ini tidak boleh. Ini adalah rumah Allah. Sedang mereka itu bapak-bapak kalian dan saudara-saudara kalian, kalian jangan membuat mereka gelisah dan janganlah kalian merusak sholat mereka.

(Transkrip Liqo‟ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 94 ke No. 17, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

  1. Bagaimana Solusi bagi Anak-Anak yang Bermain-main dalam Sholat ?

Pertanyaan:

Jika didapati anak-anak di masjid banyak bermain-main dan mereka membuat orang-orang yang sholat tidak konsentrasi dalam sholat mereka, apakah boleh aku untuk berkata kepada salah seorang anak kecil untuk menoleh ketika sholat dan memberi tahu kepada kami siapa yang bermain-main dalam sholat, sehingga kami bisa memberi tahu wali anak-anak itu?

Jawaban:

Apakah diterima persaksian seorang anak kecil? Intinya: wajib untuk meneliti ulang apakah mungkin untuk menerima persaksian sebagian anak-anak dalam hal anak-anak yang lain, karena sebagian ulama berpendapat: “Tidak diterima persaksian sebagian anak-anak dalam hal anak-anak yang lain.

Sedang sebagian ulama yang lain berpendapat : “Diterima persaksian mereka selama mereka berada di tempat itu.

Contohnya : Salah seorang dari anak-anak itu dilukai, kemudian dia berkata kepada bapaknya : “Ini dia yang melukaiku.” Kemudian anak (yang dituduh) itu mengingkari dan berkata : “Aku tidak melukainya.” Namun kemudian ada dua anak lain menyaksikan bahwa memang dia yang melukai anaknya. Sebagian ulama berpendapat : “Tidak diterima persaksian anak-anak.

Sebagian yang lain berpendapat : “Jika mereka belum berpisah maka diterima, namun jika mereka telah berpisah maka tidak diterima.” Karena kadang mereka didikte saja.

Bagaimanapun keadaannya, kami berpendapat agar engkau berbicara –jika engkau seorang imam- dengan ucapan yang umum. Engkau mengatakan kepada jamaah masjid: “Jazakumullah khoiron. Anak–anak jika mengganggu orang-orang yang sholat dan mereka meremehkan masjid, maka dosanya atas kalian. Maka hendaknya setiap orang menjaga anaknya dan melatihnya dengan adab.

Dan mungkin menunjuk salah seorang dari anak-anak itu yang bisa dipercaya untuk menjaga anak-anak itu, meskipun dia tidak sholat, karena anak itu tidak wajib untuk sholat.

Dan jangan engkau mengatakan kepada anak itu : “Menolehlah!” Agar tidak ada yang menyangka bahwa menoleh (dalam sholat) itu tidak apa-apa.

(Transkrip Liqo‟ Al-Bab Al-Maftuh: Pertemuan 40 ke No. 16, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Referensi :

Diringkas dari Artikel Bimbingan Bagi Orang Tua yang Mengajak Anaknya Shalat di Masjid oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah yg diambil dari website http//bimbingan-islam.blogspot.com/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top